Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka yakni berinisial RAD – Komisaris PT CPE, BS – Direktur PT CPE, SMJ – Karyawan PT CPE dan TA – Pengelola tempat penimbunan BBM di Bangkalan.
Keempatnya diduga kuat melakukan pembelian dan distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan industri, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polrestabes Surabaya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak-pihak di SPBN yang menjual BBM subsidi secara ilegal.