JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut yayasan badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana donasi untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan. Ada juga dugaan dana tersebut disalurkan untuk aktivitas terlarang.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022)
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujar dia.
Ramadhan mengungkapkan, penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan nomor LI/92/VII/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
"Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. Saya ulangi masih tahap penyelidikan," ujar Ramadhan.
Lembaga filantropi ini awalnya didirikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri berinisial A. Seiring berjalannya waktu, yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca-bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.