Polri akan Jerat Seluruh Bandar Narkoba dengan Pidana Pencucian Uang, Ini Alasannya

riana rizkia
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bakal memiskinkan semua bandar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menyita seluruh aset.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Wahyu mengatakan, dengan cara tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Di sisi lain, ia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Dalami Keterlibatan Bandar Narkoba dalam Penyerangan 3 Orang di Kampung Ambon

1 hari lalu

Polisi Pastikan Ledakan Maut di Pasar Cimanggis Tangsel Buka Bom, Diduga Akibat Tabung Gas Pembakar Buah

1 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal