Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menilai dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Dalam eksepsinya, Febrie juga menegaskan tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara selama menjalankan tugas sebagai pejabat di Kejaksaan RI.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara," ujar Febrie.