Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nurman Herin Ngaku Ditekan Penyidik untuk Akui Serahkan Ransel ke Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:59:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan
Febrie Adriansyah mengajukan eksepsi, menilai dakwaan pemerasan dan TPPU tidak jelas serta meminta hakim membatalkan dakwaan dan membebaskannya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie menilai dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Dalam eksepsinya, Febrie juga menegaskan tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara selama menjalankan tugas sebagai pejabat di Kejaksaan RI.

"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara," ujar Febrie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut