4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100 persen dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur