Polri Akan Periksa Pejabat Kemendag terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak 

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

"Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara," ucap Cahyono.

Cahyono mengungkapkan, adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. 

Meski telah meningkatkan ke tahap penyidikan, Cahyono mengungkapkan, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag ini.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Mendagri Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD, Bisa Cegah Korupsi

9 jam lalu

Mengapa Bangladesh Sita Harta Mantan PM Sheikh Hasina Rp112 Triliun? Ini Duduk Perkaranya

10 jam lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

12 jam lalu

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal