Polri Akan Tindak Tegas Oknum yang Perjualbelikan Restorative Justice

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polri angkat bicara mengenai adanya pernyataan soal Restorative Justice (RJ) diperjualbelikan dalam penerapannya menyelesaikan suatu perkara. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi III Adang Daradjatun saat rapat dengar pendapat bersama dengan LPSK. 

"Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 tauun 2021 tentant restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dengan adanya pedoman sesuai dengan payung hukum tersebut, Dedi menekankan, pihaknya tidak akan segan apabila ada oknum yang menyalahgunakan restorative justice dalam penerapannya. 

"Kalau ada pelanggaran maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses. Kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," ujar Dedi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
10 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
19 jam lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Nasional
24 jam lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal