JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Peredaran narkotika jenis sabu itu dikendalikan terpidana hukuman mati di lembaga pemasyarakatan (lapas)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peredaran barang haram senilai Rp1,2 triliun tersebut dikendalikan dari balik lapas.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Pada pengungkapan tersebut, Polri menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Salah satu pelaku harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
Sabu 2,5 ton didapat dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.