JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih memeriksa intensif anggota Polri terkait kasus surat jalan buron hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hasil pemeriksaan sementara terungkap pemberian surat keterangan sehat bebas virus corona (Covid-19) untuk Djoko Tjandra melibatkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo (PU).
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Argo Yuwono mengatakan, informasi itu diperoleh setelah dokter yang melaksanakan uji cepat terhadap Djoko Tjandra diperiksa penyidik Divisi Propam Polri.
"Memang benar, setelah dokter diperiksa Propam, (kronologinya) dokter itu dipanggil oleh Brigjen PU dan di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal dokter ini. Lalu dilaksanakan uji cepat dan hasilnya negatif dan dimintakan surat keterangannya," katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Prasetijo saat ini sedang dirawat di RS Polri dr Said Sukanto, Jakarta karena mengalami tekanan darah tinggi. RS Polri tak mengizinkan Prasetijo mengikuti upacara penyerahan jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Kepolisian Indonesia yang digelar di Mabes Polri Kamis sore.
"Dokter tidak mengizinkan dia untuk berdiri maupun (menghadiri) serah terima jabatan," ujar Argo.