Brigjen Pol NS Diperiksa Propam Polri terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id -Divisi Propam Polri memeriksa Brigjen Pol berinisial NS. Dia diperiksa diduga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Imigrasi tentang penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, NS diduga melanggar kode etik Polri.

"Divisi Propam sudah memeriksa Pak NS dan belum selesai," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Selain masih memeriksa NS, Propam Polri juga akan memeriksa sejumlah saksi lain. Siapa saja saksi itu, Argo tidak mengungkapkan.

"Propam masih periksa saksi-saksi lain yang mengetahui, memahami, melihat, mendengar terkait hal ini," ucapnya.

Dalam kasus ini Polri telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim. Prasetijo dicopot terkait penerbitan surat jalan untuk buronan yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Tahun 2003 Djoko Tjandra.

Prasetijo juga salah satu yang diperiksa oleh Propam Polri. Saat ini, Prasetijo tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena tekanan darahnya tinggi saat diperiksa Propam Polri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
31 hari lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
2 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
3 bulan lalu

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal