JAKARTA, iNews.id -Divisi Propam Polri memeriksa Brigjen Pol berinisial NS. Dia diperiksa diduga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Imigrasi tentang penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, NS diduga melanggar kode etik Polri.
"Divisi Propam sudah memeriksa Pak NS dan belum selesai," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Selain masih memeriksa NS, Propam Polri juga akan memeriksa sejumlah saksi lain. Siapa saja saksi itu, Argo tidak mengungkapkan.
"Propam masih periksa saksi-saksi lain yang mengetahui, memahami, melihat, mendengar terkait hal ini," ucapnya.
Dalam kasus ini Polri telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim. Prasetijo dicopot terkait penerbitan surat jalan untuk buronan yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Tahun 2003 Djoko Tjandra.
Prasetijo juga salah satu yang diperiksa oleh Propam Polri. Saat ini, Prasetijo tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena tekanan darahnya tinggi saat diperiksa Propam Polri.