Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

Tim iNews.id
Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menetapkan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Penindakan dilakukan terhadap individu maupun perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

"Untuk 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Suyudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Selain mempercepat pemadaman, pemerintah memperkuat penyelidikan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin konsesi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan.

Di Kalimantan Tengah, penegakan hukum terhadap korporasi mulai digerakkan. Total 138 kasus Karutla telah ditangani dan 47 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, sementara 12 korporasi kini sedang diselidiki pihak berwajib. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

38.772 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan, Luas Area Terbakar 18.973 Ha

16 jam lalu

Prabowo Kucurkan Banpres Rp240 Miliar Tangani Karhutla di Kalbar

16 jam lalu

Udara Jakarta Tidak Sehat, Pramono: Bukan Efek Karhutla

17 jam lalu

Polri Bongkar Lab Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh, Tangkap Ahli Kimia China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal