Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

Tim iNews.id
Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang. (Foto: BNPB)

Selain itu, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus Karhutla, yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Penyidik juga telah menetapkan direktur kedua perusahaan itu sebagai tersangka. 

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat.

"Yang pertama ketika kita mendapatkan alat bukti bahwa kedua perusahaan ini tidak memiliki sarana persarana yang lengkap untuk bisa dipergunakan dalam rangka apabila terjadi kebakaran. Kedua, perusahaan tidak aktif melaksanakan upaya baik itu pencegahan maupun pada saat penanggulangan karla yang terjadi di wilayah konsesi," kata Iwan.

Sebelumnya, Suyudi menyoroti keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla. Menurut data tercatat sebanyak 22 perusahaan yang terafiliasi Penanaman Modal Asing (PMA) saat ini dalam pengawasan ketat dan proses penyidikan intensif.

Langkah ini menjadi penegasan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan alam nasional dan menindak tegas para perusak lingkungan tanpa pandang bulu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 jam lalu

38.772 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan, Luas Area Terbakar 18.973 Ha

22 jam lalu

Prabowo Kucurkan Banpres Rp240 Miliar Tangani Karhutla di Kalbar

23 jam lalu

Udara Jakarta Tidak Sehat, Pramono: Bukan Efek Karhutla

23 jam lalu

Polri Bongkar Lab Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh, Tangkap Ahli Kimia China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal