Selain itu, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus Karhutla, yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Penyidik juga telah menetapkan direktur kedua perusahaan itu sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat.
"Yang pertama ketika kita mendapatkan alat bukti bahwa kedua perusahaan ini tidak memiliki sarana persarana yang lengkap untuk bisa dipergunakan dalam rangka apabila terjadi kebakaran. Kedua, perusahaan tidak aktif melaksanakan upaya baik itu pencegahan maupun pada saat penanggulangan karla yang terjadi di wilayah konsesi," kata Iwan.
Sebelumnya, Suyudi menyoroti keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla. Menurut data tercatat sebanyak 22 perusahaan yang terafiliasi Penanaman Modal Asing (PMA) saat ini dalam pengawasan ketat dan proses penyidikan intensif.
Langkah ini menjadi penegasan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan alam nasional dan menindak tegas para perusak lingkungan tanpa pandang bulu.