Polri dan BNN Jalin Kerja Sama Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Irfan Ma'ruf
Polri dan BNN jalin kerja sama dorong rehabilitasi pecandu narkoba (dok. Polri)

Sementara Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut MoU terkait rehabilitasi ini mengikuti dan menyesuaikan perkembangan saat ini. Saat ini, penyidik diminta menyerahkan penyalahguna narkoba ke tim sekretariat maksimal 3 hari setelah penangkapan.

"Kalau sebelumnya itu 6 hari kerja," kata Krisno. 

Dalam kerja sama terbaru ini, Tim Assessment Terpadu (TAT) sudah harus memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi 6 hari setelah penangkapan. Artinya, Polri hanya memiliki waktu sedikit dan harus bekerja keras untuk menentukan apakah pecandu atau penyalahguna narkoba yang ditangani itu direkomendasikan untuk TAT atau mengikuti sistem pidana.

"Ya sesuai dengan kekinian. Jadi selama ini alasannya karena TAT itu harus dilaksanakan secara phisycally, on site, tapi sekarang diizinkan dengan menggunakan daring," kata Krisno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

24 jam lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

2 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

2 hari lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Vape Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal