Sementara Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut MoU terkait rehabilitasi ini mengikuti dan menyesuaikan perkembangan saat ini. Saat ini, penyidik diminta menyerahkan penyalahguna narkoba ke tim sekretariat maksimal 3 hari setelah penangkapan.
"Kalau sebelumnya itu 6 hari kerja," kata Krisno.
Dalam kerja sama terbaru ini, Tim Assessment Terpadu (TAT) sudah harus memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi 6 hari setelah penangkapan. Artinya, Polri hanya memiliki waktu sedikit dan harus bekerja keras untuk menentukan apakah pecandu atau penyalahguna narkoba yang ditangani itu direkomendasikan untuk TAT atau mengikuti sistem pidana.
"Ya sesuai dengan kekinian. Jadi selama ini alasannya karena TAT itu harus dilaksanakan secara phisycally, on site, tapi sekarang diizinkan dengan menggunakan daring," kata Krisno.