Polri Gandeng PPATK untuk Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).

Polri sebelumnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.

Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Ada Istilah No Viral No Justice, Kapolri Minta Polisi Tak Baperan

Nasional
10 jam lalu

Peduli Korban Bencana Sumatra, Taruna Akpol Angkatan ke-59 Kirim Bantuan Logistik

Nasional
12 jam lalu

Instruksi Kapolri ke Jajaran: Dengarkan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Nasional
15 jam lalu

Kapolri Minta Maaf Polri Belum Sempurna: Kami Mohon Terus Dikoreksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal