Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini

Putranegara Batubara
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri. (Foto: screenshot)

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. 

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Momen Khusyuk Ribuan Siswa di Brebes Panjatkan Doa Bagi Korban Bencana Gempa NTT

10 jam lalu

Viral Pengemudi Alphard Rusak Motor Ojol di Pesanggrahan, Berakhir Minta Maaf dan Bayar Kerugian

15 jam lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

1 hari lalu

Godok Perpres Ojol, Dasco Ungkap Tarif Barang akan Diatur Komdigi dan Penumpang oleh Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal