Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini

Putranegara Batubara
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri. (Foto: screenshot)

"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tutup Agus.

Sebagai informasi, Affan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Momen Khusyuk Ribuan Siswa di Brebes Panjatkan Doa Bagi Korban Bencana Gempa NTT

11 jam lalu

Viral Pengemudi Alphard Rusak Motor Ojol di Pesanggrahan, Berakhir Minta Maaf dan Bayar Kerugian

16 jam lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

1 hari lalu

Godok Perpres Ojol, Dasco Ungkap Tarif Barang akan Diatur Komdigi dan Penumpang oleh Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal