JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar sidang banding Irjen Ferdy Sambo siang ini. Sambo sebelumnya disanksi pemecatan tidak hormat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri ini bersifat final.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum Ferdy Sambo mengenai sanksi pemecatan tersebut.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," katanya.
Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," katanya.