Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Bandar dan Kurir akan Dimiskinkan

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Polri terus akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba. Tujuannya agar pelaku bisa dimiskinkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menegaskan langkah ini bertujuan untuk melumpuhkan bisnis haram para bandar narkoba. 

"Kita harus miskinkan mereka agar perputaran uang dari bisnis haram ini mati," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Mei-Juli 2024, Polri telah mengungkap tujuh kasus besar narkoba dan menangkap 38.194 tersangka.

Beberapa kasus besar yang diungkap tersebut merupakan jaringan bandar besar Fredy Pratama, termasuk di Aceh, Sunter, Riau, dan Bali. Mukti memastikan, operasi gabungan akan terus dilakukan setiap bulan untuk memberantas peredaran narkoba.

Polri tak hanya fokus pada bandar dan kurir. Mereka juga sadar bahwa pengguna narkoba membutuhkan pertolongan. Oleh karena itu, selain dipidana, para pengguna narkoba akan diwajibkan menjalani rehabilitasi.

"Pengguna narkoba adalah orang sakit yang membutuhkan rehabilitasi," ujar Mukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal