Polri Hukum Brigjen E yang Terlibat LGBT

Okezone
Puteranegara Batubara
Polisi menghukum Brigjen E yang terlibat LGBT. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polri telah menyelesaikan proses hukum Brigjen E yang terlibat LGBT. Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan menegaskan yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi.

Dia mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.

"Sudah proses penegakan hukum. Itu ranahnya Propam," ucap Sutrisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait adanya dugaan personel kepolisian beriorientasi LGBT. Dia juga menyebut ranah pemeriksaan terkait hal itu di bawah kendali Divisi Propam Polri.

"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
16 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
16 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
22 jam lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal