Polri Hukum Brigjen E yang Terlibat LGBT

Okezone
Puteranegara Batubara
Polisi menghukum Brigjen E yang terlibat LGBT. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Polri telah menyelesaikan proses hukum Brigjen E yang terlibat LGBT. Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan menegaskan yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi.

Dia mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.

"Sudah proses penegakan hukum. Itu ranahnya Propam," ucap Sutrisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait adanya dugaan personel kepolisian beriorientasi LGBT. Dia juga menyebut ranah pemeriksaan terkait hal itu di bawah kendali Divisi Propam Polri.

"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

7 jam lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

8 jam lalu

Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri 

8 jam lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal