Polri Hukum Brigjen E yang Terlibat LGBT

Okezone
Puteranegara Batubara
Polisi menghukum Brigjen E yang terlibat LGBT. (Foto: Okezone)

Menurut Awi, kasus LGBT di lingkungan Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf c tertulis setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas, karena sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi. Nanti kami tanyakan perkembangannya," ucap Awi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Prabowo Fokus Benahi TNI-Polri, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum!

Nasional
2 hari lalu

Cegah Macet Arus Balik Lebaran, Polri Sarankan Warga WFA

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Instruksikan Jajarannya Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Sedih, Pemudik Ini Terima Kabar Ibunya Meninggal saat Antre di Pelabuhan Ciwandan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal