Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan tautan maupun materi promosi perjudian, baik melalui unggahan, komentar, maupun pesan berantai.
Trunoyudo menegaskan, pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dari kerugian finansial dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Dengan meningkatkan kewaspadaan, tidak memberi ruang bagi promosi perjudian, dan saling mengingatkan mengenai risikonya, kita dapat bersama-sama mencegah dampak judi online dan mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman serta bertanggung jawab,” tutup Trunoyudo.