Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Widya Michella
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

Hal ini juga senada disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo bahwa adanya pertemuan yang sudah digelar

“Pada malam hari ini di Polresta Cirebon Ini telah dilakukan pertemuan antara Kepala Kejari Cirebon bersama dengan Kapolres tentunya juga pertemuan ini dalam rangka tahap 2,” ungkapnya. 

Dijelaskan Cahyono, bahwa pertemuan ini juga sebagai langkah tindak lanjut dari gelar perkara pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

“Hasil putusan gelar menyampaikan bahwa terhadap Nurhayati memang ada perbuatan yang yang melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Rincian Bantuan Polri ke Sumatera: Kebutuhan Pokok Warga hingga Logistik SAR

Nasional
7 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Logistik ke Lokasi Bencana Sumatera, Sasar Wilayah Sulit Terjangkau

Nasional
8 jam lalu

Polri Kerahkan Pesawat CN 295 dan Fokker 50 Angkut Bantuan Bencana Sumatera

Nasional
11 jam lalu

Polri Kirim Tim Medis dan Paket Obat untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal