Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Widya Michella
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

“Pada malam hari ini di Polresta Cirebon Ini telah dilakukan pertemuan antara Kepala Kejari Cirebon bersama dengan Kapolres tentunya juga pertemuan ini dalam rangka tahap 2,” ungkapnya. 

Dijelaskan Cahyono, bahwa pertemuan ini juga sebagai langkah tindak lanjut dari gelar perkara pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

“Hasil putusan gelar menyampaikan bahwa terhadap Nurhayati memang ada perbuatan yang yang melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

2 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

3 hari lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

3 hari lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal