Polri Keluarkan Red Notice Tersangka DNA Pro yang Kabur ke Luar Negeri

Nur Khabibi
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus berupaya menangkap enam tersangka lain kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga tersangka di antaranya diketahui kabur ke luar negeri hingga menuju Turki.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, jajarannya sudah meminta bantuan aparat penegak hukum internasional terkait kaburnya tiga tersangka tersebut.

"Iya, tiga orang, sudah dimintakan red notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia atau internasional untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Polisi Sebut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Tembus Rp2,4 Triliun

Nasional
15 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
18 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal