Polri Keluarkan Red Notice Tersangka DNA Pro yang Kabur ke Luar Negeri

Nur Khabibi
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus berupaya menangkap enam tersangka lain kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga tersangka di antaranya diketahui kabur ke luar negeri hingga menuju Turki.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, jajarannya sudah meminta bantuan aparat penegak hukum internasional terkait kaburnya tiga tersangka tersebut.

"Iya, tiga orang, sudah dimintakan red notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia atau internasional untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
10 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
10 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal