Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Di antara daftar tersangka, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).