Polri Kembali Blokir Rp36,8 Miliar Aset Jaringan Situs Judi Online Internasional

Achmad Al Fiqri
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji(Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri kembali memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online (judol) jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Aset itu terungkap dari penyedia layanan pembayaran yang membantu pelaku judi online.

"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/2024).

Himawan menegaskan pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.

"Yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya," katanya.

Adapun proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

3 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal