JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019) besok. Polri pun tidak merekomendasikan kepada masyarakat melakukan demonstrasi di sekitar lingkungan lembaga peradilan itu.
Seperti pada Jumat (14/6/2019) lalu, masyarakat diperbolehkan menggelar aksi unjuk di sekitar kawasan Patung Kuda (perempatan Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat). Polri tidak mengingikan kericuhan seperti yang terjadi di Bawaslu pada 21-22 Mei lalu terulang lagi.
“Area MK itu tidak diberikan rekomendasi untuk masyarakat menggelar aksi demo, karena aksi demo sudah dialihkan, sudah difasilitasi tempatnya yaitu di sekitar Patung Kuda,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Dia menuturkan, mengacu pada hasil evaluasi dan analisis kejadian 21-22 Mei di Gedung Bawaslu, jika misalkan Gedung MK dijadikan area untuk masyarakat melakukan demo, bisa mengganggu kinerja MK. Sementara, waktu persidangan yang dimiliki MK hanya 14 hari.
“Artinya, kinerja MK tidak boleh terganggu. Proses untuk menyampaikan pendapat masyarakat untuk melakukan demo silakan difasilitasi oleh PMJ, tempatnya sudah disediakan,” ucapnya.
Dia mengatakan, atas pertimbangan dan analisis itulah, Polri menentukan lokasi untuk penyampaian pendapat oleh masyarakat selama sidang di MK berlangsung. “Menyampaikan pendapat di muka publik sifatnya tidak absolut, sifatnya limitatif sesuai Pasal 6 (UU Nomor 9/1998), ada lima kriteria itu harus dipenuhi oleh masyarakat,” tuturnya.