JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir hari ini. Bachtiar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi pemeriksaan perdana sebagai sebagai tersangka. Alasannya karena ada kesibukan dakwah yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.
"(Bachtiar Nasir) tidak datang, ada kesibukan. Ya ada dakwah yang sudah direncanakan sebelumnya, di daerah Jakarta juga, tepatnya saya tidak tahu," katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Terkait ketidakhadiran kliennya itu, Azis menambahkan, pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua ke Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua akan dilakukan pada minggu depan.