Polri Kirim Red Notice Veronica Koman, Begini Reaksi Amnesty International

Okezone
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Usman juga meminta imigrasi membatalkan langkah pencabutan paspor Veronica Koman agar tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut. "Penetapan tersangka Veronica sendiri sudah menabrak asas-asas hukum yang adil. Pekerja HAM harus dilindungi bukan dijerat oleh pasal-pasal karet yang menyerang kemerdekaan seseorang untuk berpendapat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan mengirimkan red notice Veronica Koman ke Interpol guna disampaikan ke negara Veronica berada.

"Nanti Interpol mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan berada. Nanti ada police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepet," katanya di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Dedi mengungkapkan, saat ini, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Veronica. Sejauh ini, Veronica Koman diketahui berada di luar negeri. "Sudah (diketahui). Tapi tidak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi soal Pengusutan 3 Kasus Korupsi: Atensi Bapak Presiden, Jangan Dihalang-halangi

57 tahun lalu

Burhanuddin Muhtadi Respons Survei IndexMundi soal Polri, Soroti Kelemahan Metodologi

57 tahun lalu

Stok Beras di Papua 17.000 Ton, Bulog bakal Tingkatkan 3 Kali Lipat: Kualitasnya Terjaga!

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal