Polri Kirim Red Notice Veronica Koman, Begini Reaksi Amnesty International

Okezone
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus kerusuhan di Asrama Papua, beberapa waktu lalu. Polisi juga telah mengirimkan red notice ke Interpol guna memburu Veronica Koman.

Langkah polisi tersebut dikritik Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Mantan kordinator Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini meminta polisi mencabut red notice tersebut.

"Kami juga meminta Interpol agar tidak memproses red notice untuk Veronica Koman," kata Usman di Jakarta, Rabu (18/9/2018).

Dia menilai, pemerintah keliru menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam menyelesaikan kasus Asrama Papua. Menurut Usman, Veronica Koman tidak melakukan tindakan pidana seperti yang disebutkan polisi dan bukan kejahatan international.

"Apa yang dilakukan oleh Polri dengan mengirimkan red notice ke Interpol adalah persis yang dilakukan oleh negara-negara yang mempunyai catatan buruk bidang HAM yang menyalahgunakan red notice untuk mencari dan memulangkan para oposisi atau kritikus yang menyelamatkan diri ke luar negeri, ini memperburuk citra negara dan bangsa Indonesia," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
12 jam lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
16 jam lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Nasional
17 jam lalu

Dorong Swasembada Energi, Prabowo Ingin Papua Ditanam Sawit hingga Singkong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal