Polri Koordinasi dengan Kejagung untuk Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri mempercepat proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Langkah itu dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama, juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya juga tidak terlalu lama kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus teesebut. Kapolri telah memerintahkan agar proses penanganan perkara dapat dilakukan dengan cepat.

"Harus melakukan pemeriksaan secara marathon, cepat dan juga berkomunikasi dengan Kejaksaan," ujar Dedi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
12 jam lalu

Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal