Polri Koordinasi dengan Kejagung untuk Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri mempercepat proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Langkah itu dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama, juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya juga tidak terlalu lama kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus teesebut. Kapolri telah memerintahkan agar proses penanganan perkara dapat dilakukan dengan cepat.

"Harus melakukan pemeriksaan secara marathon, cepat dan juga berkomunikasi dengan Kejaksaan," ujar Dedi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
2 jam lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
6 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
9 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal