Polri Koordinasi dengan Kejagung untuk Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob. (Foto MPI).

Atas dasar itu, Dedi berharap proses penanganan perkara tidak menemukan kendala. Dia juga berjanji pihaknya bakal terbuka terhadap segala perkembangan perkara ke publik.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Nasional
7 jam lalu

Canggih! Polri Pakai Drone hingga AI untuk Atasi Macet Mudik Lebaran 2026

Nasional
20 jam lalu

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polri Dalami Rekaman CCTV

Nasional
1 hari lalu

Tegas! Polri bakal Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal