Menurutnya, Polri sedang memantapkan pembahasan satuan-satuan kerja terhadap mereka agar menjalankan tugas sesuai keahlian dan kemampuan masing-masing.
"Ini harus dipersiapkan tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Surat yang dikirim juga sudah mendapatkan jawaban, pada 27 September 2021, intinya telah mendapatkan persetujuan dari Jokowi.