JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Polri keliling negara-negara ASEAN untuk mengejar buronan kasus korupsi. KPK juga tidak akan lepas tanggung jawab terhadap 4 tersangka korupsi yang masih buron.
"Saya kira itu bagus sebagai dukungan melakukan pencarian DPO KPK. Setidaknya yang sisa 4 itu yang itu jadi kewajiban KPK, kami pastikan terus kami kejar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Kamis (9/2/2023).
Ali mengklaim KPK juga telah melakukan berbagai upaya memburu para koruptor. Salah satunya yakni berkoordinasi dengan organisasi polisi internasional atau Interpol. Dia mengakui kerja sama memburu koruptor tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja.
"Kerja sama itu kan harusnya dilakukan tidak hanya di dalam negeri saja, kerja sama dengan pihak luar negeri juga sangat penting karena hampir semua buronan KPK ini kita meminta bantuan Interpol untuk mendeteksi dari buronan ini apakah ada di luar negeri atau di dalam negeri," ujarnya.
Salah satu yang diburu KPK dan terlacak ada di luar negeri yaitu tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand. Sang buronan juga diduga mengubah identitasnya mulai dari nama hingga paspor.
"Yang sudah pernah disampaikan contohnya tersangka PT (Paulus Tannos) ada di luar negeri, dan bahkan sudah berganti identitas. Artinya indikasi semacam itu perlu juga diantisipasi," kata Ali.
Berikut 4 tersangka KPK yang masih buron:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming. Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017, tersangka dugaan suap terkait pengadaan pada PT. PAL.
2. Harun Masiku. DPO KPK sejak 17 Januari 2020, tersangka perkara suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. DPO KPK sejak 19 Oktober 2021, tersangka kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik Tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri.
4. Ricky Ham Pagawak. DPO KPK sejak 15 Juli 2022, tersangka perkara suap proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.