Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Polri mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video dampak bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (Foto: Antara)

Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sedangkan hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Teror Bom Sekolah Internasional di Kelapa Gading, Pelaku Minta 30.000 Dolar AS Via Kripto

Buletin
4 hari lalu

Mengejutkan! Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Evakuasi Lebih dari 3 Jam

Destinasi
9 hari lalu

Outbound Seru di Bandung, Aletha Abew dan Keluarga Bikin Penonton Ikut Ketawa

Mobil
9 hari lalu

GIIAS Bandung 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Pengguna Mobil Listrik Diharapkan Meningkat!

Nasional
1 bulan lalu

Mercy Ridwan Kamil yang Disita KPK Masih di Bandung, Belum Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal