Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Polri mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video dampak bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (Foto: Antara)

Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sedangkan hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

118 Gempa Guncang Bandung dalam Sebulan, BMKG Ungkap Fakta Mengejutkan soal Sumbernya

9 hari lalu

Gempa M2,7 Guncang Kabupaten Bandung Pagi Ini, BMKG Ingatkan Potensi Susulan

13 hari lalu

Prabowo Bawa Spirit Bandung ke KTT BRICS: Bersatu Kita Teguh, Terpecah Kita Runtuh

21 hari lalu

BMKG Ungkap Dentuman Misterius di Bandung Bukan dari Gempa, Ini Hasil Analisisnya

21 hari lalu

Dentuman Misterius Terdengar di Bandung, Badan Geologi: Diduga Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal