Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Polri mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video dampak bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (Foto: Antara)

Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sedangkan hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Music
1 bulan lalu

The Changcuters Tur Inggris April 2026, Hijrah ke London Jadi Kenyataan!

Internasional
1 bulan lalu

Terungkap, Masih Ada Bom AS di Fasilitas Nuklir Iran yang Belum Meledak

Buletin
1 bulan lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Destinasi
1 bulan lalu

Viral Nikita Willy Naik Angkot saat Kulineran di Bandung, Tuai Pujian Netizen

Nasional
2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Kopi Eyang Bungkus Kucing dalam Karung dan Buang ke Tong Sampah, Endingnya Minta Maaf!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal