Polri Pastikan Tersangka Kasus Brigadir J Tetap Disidang Etik Usai Diserahkan ke JPU 

Puteranegara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id -Polri memastikan tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J tetap bisa disidang etik meski dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui berkas perkara para tersangka tersebut sudah lengkap.

"Bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Diketahui dari tujuh tersangka, baru empat yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi PTDH. Sedangkan tiga personel polisi lainnya belum, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. 

Ramadhan menambahkan, sidang kode etik bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pidana, selama terjalin koordinasi dengan pihak JPU. 

"Teknisnya tentunya propam akan koordinasid engan JPU, karena sudah ranah JPU, tentu akan kita koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," ujar Ramadhan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

1 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

2 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal