Polri Resmi Tetapkan Dito Mahendra Jadi DPO 

Puteranegara Batubara
Dito Mahendra berstatus DPO. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi memasukan nama pengusaha Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan sudah dilakukan sejak 4 Mei 2023.

"Sudah terbit sejak tanggal 4 Mei 2023," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Djuhandhani memaparkan isi dari surat DPO tersebut, yakni; 'Daftar Pencarian Orang 
Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Atas nama, Mahendra Dito Sampurna'. 

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

4 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal