Polri Resmi Tetapkan Dito Mahendra Jadi DPO 

Puteranegara Batubara
Dito Mahendra berstatus DPO. (Foto: Antara)

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. 

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah; 

1. satu pucuk Pistol Glock 17

2. satu pucuk Revolver S&W

3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. satu pucuk Senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Seleb
1 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Nasional
2 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal