Polri Resmi Tetapkan Dito Mahendra Jadi DPO 

Puteranegara Batubara
Dito Mahendra berstatus DPO. (Foto: Antara)

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. 

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah; 

1. satu pucuk Pistol Glock 17

2. satu pucuk Revolver S&W

3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. satu pucuk Senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Megapolitan
9 hari lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Megapolitan
9 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal