Laporan dugaan penganiayaan terhadap Kece diterima Bareskrim dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Diketahui, Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali, Selasa (24/8/2021) malam.
Bareskrim menjerat Kece dengan pasal berlapis terkait pernyataannya yang dinilai melukai hati umat beragama. Penyidik menjerat Kece dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.