JAKARTA, iNews.id - Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sanksi terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).
AKP Idham terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain demosi, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ujar Nurul.