Polri Sanksi AKP Idham Fadilah Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sanksi terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).

AKP Idham terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain demosi, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

"Pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!

Nasional
14 jam lalu

Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan

Nasional
15 jam lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal