Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 2 tahun terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Ia dihukum lantaran tidak profesional bertugas dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. 

Tak hanya itu, Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!

Nasional
2 hari lalu

Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal