Argo juga menjelaskan sesuai UU KUHP di Pasal 14 ayat 1, masyarakat yang menyebarkan berita bohong bisa dikenakan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Selain itu, kata dia ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 15 UU KUHP.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati menyebarluaskan berita yang belum tentu benar atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong. "Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," katanya.
Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan Jakarta akan lockdown total. Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah.