JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait lockdown di Jakarta. Menyebarkan hoaks tersebut bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujar Argo di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dia menyampaikan, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.