Polri Sebut Indra Kenz Punya Tim Bantu Sembunyikan Rekening dan Pindahkan Uang

Puteranegara Batubara
Indra Kenz ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. (Foto: Antara)

Whisnu sebelumnya menyebut, Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 jam lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

21 jam lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

2 hari lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

3 hari lalu

Prabowo Ungkap Syarat Negara Berhasil: Aparat Penegak Hukum Bisa Diandalkan dan Tak Korup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal