JAKARTA, iNews.id - Polri menjamin keselamatan dan keamanan dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Seperti diketahui, LPSK baru saja mencabut perlindungan kepada Bharada E.
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Meski begitu, Ramadhan memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara.
"Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengungkap, kondisi dari narapidana berstatus Justice Collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat.