"Jejak digital itu menjadi sebuah hal yang konkret tentang kehadiran yang bersangkutan di TKP dan apa yang dilakukan bersangkutan di TKP sehingga dengan bukti itu, penyidik bukan bekerja menuntut pengakuan (Luthfi) tetapi keterangan itu sudah cukup," ujarnya.
Polri tidak akan melakukan upaya hukum terkait pernyataan Luthfi yang tidak terbukti tersebut. Khususnya terkait pelanggaran Luthfi yang berbohong di depan persidangan.
"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan- persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," katanya.
Sebelumnya, Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat dia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin, 20 Januari 2020.