Polri Sebut Tudingan Luthfi Alfiandi Disetrum Penyidik Tak Terbukti

Irfan Ma'ruf
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Jejak digital itu menjadi sebuah hal yang konkret tentang kehadiran yang bersangkutan di TKP dan apa yang dilakukan bersangkutan di TKP sehingga dengan bukti itu, penyidik bukan bekerja menuntut pengakuan (Luthfi) tetapi keterangan itu sudah cukup," ujarnya.

Polri tidak akan melakukan upaya hukum terkait pernyataan Luthfi yang tidak terbukti tersebut. Khususnya terkait pelanggaran Luthfi yang berbohong di depan persidangan.

"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan- persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," katanya.

Sebelumnya, Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat dia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin, 20 Januari 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Raja Juli Sebut Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut: Bantu Pengawasan Internal

Nasional
3 jam lalu

Wakapolri Akui Masih Banyak Polisi Under Perfomance, dari Kapolsek hingga Kapolres

Nasional
5 jam lalu

Polri Evaluasi Penanganan Demo, Terjunkan Tim ke 12 Polda

Nasional
9 jam lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal