Polri Selidiki Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

riana rizkia
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto MPI: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur digelar pada 9-10 Maret. 

"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. 

"Tapi seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan gakumdu yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," katanya. 

Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, dia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

1 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar

1 hari lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

2 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal