JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur digelar pada 9-10 Maret.
"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
"Tapi seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan gakumdu yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," katanya.