Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, dia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.
"Terkait tadi disampaikan pelanggaran apa saja yang kemungkinan ataupun yang didapatkan di KL, yaitu pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," sambungnya.
Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Akibatnya dihentikan penghitungan suara dari dua metode tersebut.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim Asy’ari, Senin (26/2/2024).